
BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair, Berikut Skema Penyaluran Subsidi Gaji Lewat Bank Penyalur
Program subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai/BLT Rp 600 ribu kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta mulai cair. Pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut melalui bank penyalur. Proses pembagiannya, dari bank penyalur atau bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima. Diketahui, informasi terkait cairnya BLT Rp 600 ribu tahap 1 ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Kamis (27/8/2020). Dalam postingan @kemnaker, terdapat teks bertuliskan, “ Asyik…. Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap I Cair. ”
Dilansir , BLT Rp 600 ribu akan mulai dicairkan bersamaan peluncuran programsubsidi gaji berupa BLT Rp 600 ribu kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengumumkan bantuan subsidi gaji / BLT Rp 600 ribu akan diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020). BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji sebanyak 2,5 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.
"Insya Allah akan diagendakanlaunchingbantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020). Kini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer dana BLT Rp 600 ribu tahap pertama. Rencananya bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai akhir Agustus ini.
Nantinya proses penyaluran BLT Rp 600 ribu akan dilakukan per minggu dengan target sekurang kurangnya 2,5 juta penerima. "Mudah mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan perbatchper minggu, sekurang kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," kata Ida Fauziah. BLT Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut turut. Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta. Sementara proses penyalurannya dari bank bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.
Kemudian, subsidi akan masuk ke rekening penerima. Anda bisa mengecek status kepesertaanBPJamsostekmelalui laman resmi . Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya,peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara: A. Masuk ke
B. Pilih menu registrasi. C. Isi formulir sesuai dengan data, seperti: Nomor KPJ Aktif
Nama Tanggal lahir Nomor e KTP
Nama ibu kandung Nomor ponsel dan email. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif). Nantinya,peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil perserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/Buruh penerima upah
Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bukan karyawan BUMN dan PNS