
Dilaporkan Balik ke Polisi, Pelapor Tuding Hadi Pranoto Tengah Membela Diri
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengaku tak masalah terhadap pelaporan balik dirinya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Hadi Pranoto. Dia menuturkan pelaporan merupakan hak setiap warga negara. "Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum, kita hormati aja mesti saya mencium aroma hanya sekedar membela diri," kata Muannas dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata. Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun. "Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini dihadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya, ternyata bukan melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya. Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. "Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis jadi kita ikuti saja panggilan nanti. Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong, karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepasa penegak hukum. Da mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020. Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya. "Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.
Angga mengatakan Muannas diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya. "Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid 19. "Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya. Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.
Pelapor menuding terlapor melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.