Jadwal SKD CPNS Pemprov DKI Jakarta Digelar 17-23 Februari 2020, Ini Aturan & Tata Tertibnya

Pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilaksanakan serentak pertama kali pada Senin, 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Kepala BKN secara resmi membuka pelaksanaan SKDpada 27 Januari 2020 di Kantor BKN Pusat pada pukul 08.00 WIB. Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019. Dilansir dari laman resmi , pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pemerintah Provinis DKI Jakarta akan berlangsung pada tanggal 17 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. Sesuai dengan pengumuman SKD CPNS, pelamar yang nomor register atau nomor ujiannya tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Tempat pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar berada di 3 lokasi yaitu: 1. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, JalanRaya Kembangan No. 2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 2. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya No.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

3. Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno. Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Selama pelaksanaan SKD 17 23 Februari ini, ujian CPNS terbagi atas 5 Sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB, dan sesi kelima dimulai pukul 16.30 WIB.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS hari Jumat sesi ketiga dimulai pukul 13.45 WIB dan dilanjutkan hingga sesi kelima yang dimulai pukul 17.45 WIB. Dilansir dari , sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, ada tiga tes yang diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019. Ketiga tes tersebutmeliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Total ada 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya, ada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sedangkan tahun ini menjadi 30 soal. Sementara itu, tes TIU yang semula hanya 30 soal menjadi 35 soal.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia. Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sistem penilaian SKD CPNS kali iniditentukan daripassing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus). Skor tersebut dijumlahkan dari: Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175

Nilai maksimal untuk TIU 175 Nilai maksimal untuk TWK 150 Sedangkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:

Nilai ambang batas TKP 126 Nilai ambang batas TIU 80 Nilai ambang batas TWK 65

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus Namun ternyata bagi pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu dinyatakan lolos dan melaju ke SKB. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Patyono dalam

Untuk dikatakan lulus, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019. Namun setelah dinyatakan lolos Passing Grade, nilai peserta nantinya akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja. Dilansir dari , jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).

Selain itu, pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD. Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut. Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Sementara, hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB. Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini: Dilansir dari , Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai. 3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS. 5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD. 8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur). 9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam. Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos. 10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS. 12. Peserta di dalam ruang tes dilarang: 13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua. 16. Hal hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. 2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing masing instansi. Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.

Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksiCPNS 2019/2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *