Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 resmi dibuka mulai Sabtu (8/8/2020). Pada batch ini, kuota peserta Kartu Pra Kerja lebih banyak dari gelombang gelombang sebelumnya, yakni mencapai 800.000 peserta. Meski demikian, kriteria penerima manfaat program ini justru semakin diperketat.

Hal itu mengingat pada tiga gelombang sebelumnya, di mana beberapa peserta tidak tepat sasaran. Orang orang yang diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) . Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Berikut orang orang yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja menurut Pasal 3 Perpres Nomor 76 Tahun 2020: A. Pekerja/buruh yang terkena PHK; B. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:

1. Pekerja/buruh yang dirumahkan; 2. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Adapun pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

A. Warga negara Indonesia (WNI); B. Berusia di atas 18 tahun; C. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya: A. Pejabat Negara; B. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

C. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS); D. Prajurit Tentara Nasional Indonesia E. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

F. Kepala Desa dan perangkat desa; dan G. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD). Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari :

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e mail aktif. 2. Verifikasi e mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login. 3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik .

4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik . 5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik . 6. Isi , pilih , lalu klik . Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik .

7. Berikutnya, kamu ikuti , klik . Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit. Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol .

8. Setelah itu, pilih gelombang yang pendaftar inginkan, yakni disesuaikan dengan domisili, lalu klik . 9. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik 10. Setelah mengisi gelombang, akan muncul yang berisi beberapa pernyataan. Klik untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

11. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang. Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 secara online, dikutip dari : Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut. Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online. Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *