Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso. Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon. Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu. Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya. Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis. Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam.

Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa. Sebelumnya diberitakan,Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Rabu (27/5/2020) lalu pengacara dari akan menghadirkan kliennya ke untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said didu. "‎Untuk saksi HA (Hersubeno Arief) tidak jadi kami layangan panggilan kedua karena hasil koordinasi pengacara yang bersangkutan dengan penyidik. Pengacara akan menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (27/5/2020)," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri.

Nantinya setelah memeriksa , penyidik Direktorat Siber Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lanjut dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke penyidikan atau tidak. "Setelah selesai periksa saksi HA, baru penyidik memeriksa saksi lalu kemudian gelar perkara," tambahnya. ‎Untuk diketahui ‎ tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (19/5/2020) lalu karena situasi saat ini masih pandemi virus corona.

Alasan Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan karena masih situasi pandemi tidak jauh berbeda dengan alasan Said Didu. Mantan Sekretaris BUMN itu juga tidak hadir di panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona. Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5/‎2020) juga tidak hadir masih dengan alasan mematuhi PSBB. Kubu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah .

Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Jumat (15/5/2020) diperiksa di setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan. Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan itu dilontarkan ketika diwawancarai melalui kawal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum . Sementara menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya. Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI menyatakan dukungan mereka pada .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *