
Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan
Setelah mendengar keterangan dari Novel Baswedan, pakar hukum Tata Negara, Refly Harun meminta dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibebaskan. Refly menyebut Novel juga setuju dengan usulannya itu. Hal itu disampaikan Refly setelah bertemu dengan Novel pada Mingg (14/6/2020).
Bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya, Refly menyambangi rumah penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lebih dari dua jam Refly berbincang denganNovelBaswedanataskasuspenyiramanairkerasyang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan. Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa. Padahal, menurutnya kasusNovelBaswedanberkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidikKPKyang getol menangkap para koruptor. "Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan."
"Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly usai pertemuan. Sehingga, menurutnya tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Namun satu hal yang lebih penting, ia mendengar sendiri pernyataanNovelBaswedanyang mengaku tidak yakin dengan kedua terdakwa.
Kepada Refly, Novel Baswedan merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya. "Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat." "Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," jelas Refly.
Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun. Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut. Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dari kasus tersebut dapat terungkap.
Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi dimensi lain seperti kekusaan. Sehingga, kasus itu bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada umumnya. "Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun."
"Sehingga seolah olahcase closeddengan hukuman itu." "Padahal yang alami yakini bukan terdakwa pelakunya," papar Refly. Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan kejanggalan dari dakwaankasuspenyiramanairkerasterhadapNovelBaswedan.
Sehingga, penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya. Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa menilai dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwaRonnyBugisterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama penganiayaan bersama sama mengakibatkan luka berat." "Tindak pidana terhadapRonnyBugis1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu 8 April 2017,RonnyBugismeminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya kepada Rahmat Kadir, untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggalNovelBaswedan. Pada Minggu 9 April 2017, Rahmat Kadir kembali meminjam sepeda motorRonnyBugisuntuk kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggalNovelBaswedan.
Pada Selasa 11 April 2017, Rahmat Kadir meminta Ronny mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara. Rahmat Kadir membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam. Ronny Bugis menggunakan sepeda motor miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediamanNovelBaswedan.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir itu, Ronny Bugis mengendarai sepeda motornya pelan pelan. Dan ketika posisi sejajar denganNovelBaswedan, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badanNovelBaswedan. Selanjutnya, terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
"Sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dah memberi rasa aman kepada masyarakat." "(Ronny Bugis) seharusnya mencegah Rahmat Kadir," kata Jaksa. Perbuatan menyiramkan cairan asam sulfat itu mengakibatkan mengalami luka berat.
Yakni, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan. Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor: 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga. Jaksa menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain.
Sehingga, membentuk suatu kronologi perbuatan penganiayaan. "Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa." "Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. "Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." "Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun. Sementara, Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa lainnya, juga dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Perbuatan penganiayaan itu dilakukan bersama sama dengan Ronny Bugis, rekan Rahmat Kadir di institusi Polri. Rahmat Kadir terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama sama penganiayaan mengakibatkan luka berat.
"(Menghukum) Tindak pidana terhadap Rahmat Kadir Mahulete 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan. Di persidangan itu, terungkap alasanRahmatKadirMahulettemelakukan tindak penganiayaan kepada penyidikKPKNovelBaswedan. Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepadaNovelBaswedankarena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini setelah NovelBaswedan dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamatNovelBaswedandari internet. Rahmat Kadir selama dua hari berturut turut pada 8 9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediamanNovelBaswedan.
Untuk memantau kediaman Novel Baswedan, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis. Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke pul Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau. Kemudian, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam. Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemuiRonnyBugisdi asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Lalu, meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepadaRonnyBugisakan memberikan pelajaran kepada seseorang. Dia memintaRonnyBugismengendarai motornya secara pelan pelan mendekatiNovelBaswedan, sambil bersiap siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan pelan. Ketika posisinya berada di atas motor dan sejajar denganNovelBaswedan,Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badanNovelBaswedan. "Semua unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP seperti didakwaan subsider terbukti, sehingga tidak perlu dibuktikan."
"Semua unsur dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan." "Semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider meyakinkan ada hubungan persesuaian antara fakta perbuatan," papar Jaksa.(*)