
VIRAL Beredar Surat Perobohan Masjid di Banyumas karena Tak Digunakan Ibadah Akibat Pandemi Covid-19
Belum lama ini, waganet dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan perobohan masjid di sebuah sebuah desa di Kabupaten Bayumas, Jawa Tengah. Surat ini berkop TA'MIR MASJID ALMUBAROK yang beralamat di Rancabanteng RT 01/VII Desa Klapagading Kulon Wangon Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan hal dalam surat tersebut bermaksud untuk memberitahukan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok.
Berikut isi lengkapnya: Nomor: 003/TMA/IV/2020 Lampiran: 1 Exp Hal: Pemberitahuan Pembongkaran dan Perobohan Masjid Almubarok Kepada Yth. 1. Bupati Banyumas 2. Bapak Camat Wangon 3. Kapolsek Wangon 4. Komandan Koramil Wangon 5. Kepala Desa Klapagading Kulon
Di tempat Assalamu'alaikum Wr.Wb Menimbang Keputusan Bupati Bayumas No. 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid 19, dan surat pemberitahuan dari pemerintahan Kecamatan Wangon No.400/259/2020, mengenai seruan agar umat Islam melakukan ibadah wailb maupun sunnah di rumah, seruan agar tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah, seruan untuk tidak melaksanakan shalat Iedul fitri di Masjid dan bahwa jika masih ditemukan kegiatan keagamaan sebagaimana tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan perihal di atas, maka kami Ta'mir Masjid AlMubarok bersama Jamaah Masjid memutuskan hendak MEMBONGKAR dan MEROBOHKAN MASJID ALMUBAROK, karena sudah dibutuhkan lagi adanya masjid dl lingkungan kami. Semua aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing masing, Sehingga adalah hal mubazir/sia sia dengan adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak di tempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb Foto surat tersebut pun viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Namun, ia menjelaskan surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan Masjid Almubarok tidak dibuat oleh pihak ta'mir. "Kalau suratnya betul, tapi sudah diklarifikasi semalam, itu bentuk kekecewaan seorang warga kami." "Kata kata perobohan atau pembongkaran itu sudah tidak ada, itu kata kiasan atau gertakan saja." katanya.
Udin menambahkan, terkait beredarnya surat ini pihaknya tengah melakukan musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Muspika) Wangon. "Sudah ditindak lanjuti, sudah dimusyawarahkan dengan camat dan Muspika," tandasnya.